Perhatian pertama, semua dokumen dan instrumen hukum yang disertifikasi harus menyertakan tanda tangan pejabat setempat (umumnya adalah Kantor Diplomatik setempat, Pengadilan Tinggi, Pemerintah Negara, Kantor Notaris atau otoritas lainnya) dan stempel Kedutaan Besar Tiongkok.