Leave Your Message

Permohonan Izin Usaha Makanan di Tiongkok

Menurut peraturan dan ketentuan terkait, siapa pun yang berencana melakukan penjualan makanan atau menyediakan layanan katering di wilayah Republik Rakyat Tiongkok harus mendapatkan izin usaha makanan dari pemerintah setempat untuk regulasi pasar.


Izin usaha pangan berlaku prinsip satu izin untuk satu tempat, yaitu pelaku usaha pangan yang melakukan kegiatan usaha pangan wajib memperoleh izin usaha pangan untuk setiap tempat usaha.

    Permohonan Izin Usaha Pangan

    Menurut peraturan dan ketentuan terkait, siapa pun yang berencana melakukan penjualan makanan atau menyediakan layanan katering di wilayah Republik Rakyat Tiongkok harus mendapatkan izin usaha makanan dari pemerintah setempat untuk regulasi pasar.

    Izin usaha pangan berlaku prinsip satu izin untuk satu tempat, yaitu pelaku usaha pangan yang melakukan kegiatan usaha pangan wajib memperoleh izin usaha pangan untuk setiap tempat usaha.

    Aplikasi dan Penerimaan

    Bagi yang mengajukan izin usaha pangan, terlebih dahulu harus memperoleh izin usaha dan kualifikasi lain sebagai badan hukum.

    Permohonan izin usaha pangan diajukan berdasarkan jenis usaha pelaku usaha pangan dan kategori jenis usahanya.

    Berdasarkan jenis usahanya, pelaku usaha makanan dibedakan menjadi:

    1. Penjual makanan;

    2. Penyedia jasa katering;

    3. dan kantin entitas.

    Item Bisnis dalam Distribusi Makanan

    1. Penjualan makanan kemasan (termasuk atau tidak termasuk makanan yang didinginkan atau dibekukan);

    2. Penjualan makanan yang tidak dikemas (termasuk atau tidak termasuk makanan yang didinginkan atau dibekukan);

    3. Penjualan makanan khusus (makanan kesehatan, makanan formula untuk keperluan medis khusus, susu formula bayi bubuk, dan makanan formula bayi lainnya);

    4. Penjualan makanan jenis lain;

    5. Produksi dan penjualan makanan panas, makanan dingin, makanan mentah, makanan kue, minuman buatan sendiri, dan jenis makanan lainnya.

    Kasus Layanan Perusahaan

    7a40bb7c7c0e99d8374cac0670f8d911-500x500o75Terima kasih311a0e7757fe00020wc6asht2z

    Daftar Dokumen Persyaratan Permohonan Izin Usaha Pangan

    1. Memiliki tempat-tempat pengolahan, pengolahan, penjualan, dan penyimpanan bahan baku pangan, antara lain, yang sesuai dengan jenis dan jumlah pangan yang diedarkannya, menjaga lingkungan tempat-tempat tersebut tetap rapi dan bersih, dan memastikan bahwa tempat-tempat ini menjaga jarak yang ditentukan dari lokasi beracun dan berbahaya serta sumber polusi lainnya.

    2. Negara tersebut harus mempunyai peralatan atau fasilitas distribusi yang sesuai dengan jenis dan jumlah makanan yang didistribusikannya, dan mempunyai peralatan atau fasilitas yang sesuai untuk desinfeksi, pakaian ganti, sanitasi, penerangan siang hari, penerangan, ventilasi, anti korosi, anti- anti debu, anti lalat, anti tikus, anti ngengat, pencucian, pembuangan air limbah, dan penyimpanan sampah dan limbah.

    3. Badan ini harus mempunyai manajer keamanan pangan penuh waktu atau paruh waktu dan mempunyai aturan dan peraturan untuk memastikan keamanan pangan.

    4. Harus memiliki tata letak peralatan dan diagram alur teknis yang wajar untuk mencegah pencemaran silang antara pangan yang akan diolah dan pangan siap saji dan antara bahan mentah dan produk jadi, serta untuk mencegah pangan bersentuhan dengan zat beracun atau barang najis.

    5. Syarat-syarat lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

    Hubungi kami untuk layanan khusus permohonan izin usaha makanan.

    Make a free consultant

    Your Name*

    Phone/WhatsApp/WeChat*

    Which country are you based in?

    Message*

    rest